MODUL IV
KODE ETIK PROFESI GURU
Disusun oleh :
Septian Azis 2227122443
Feby Nurdiansyah 2227112357
Jurusan Pendidikan Guru SekOlah
Dasar (PGSD)
Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan
Uiversitas Sultan Ageng Tirtayasa
Modul IV
KODE ETIK PROFESI GURU
Pendahuluan
Modul 4 ini membahas tentang kode etik profesi guru.
Secara umum modul ini merupakan salah satu bagian yang perlu di pahami anda
dalam mempelajari mata kuliah Etika Profesi secara keseluruhan . Di dalam
membahas kode etika profesi guru, dipaparkan penjelasan tentang pengertian
tujuan dan fungsi kode etik profesi dan kandungan makna kode etik keprofesian.
Adanya penerimaan atau suatu kode etik itu
mengandung makna selain adanya pengakuan dan pemahaman atas ketentuan dan /
atau prinsip-prinsip yang terkadang didalamnya, juga adanya suatu ikatan
komitmen dan pernyataan kesadaran untuk
mematuhinya dalam menjalankan tugas dan prilaku keprofesianya, serta kesiapan
dan kerelaan atas kemungkinan adanya konsekuensi dan sanksi seandainya terjadi
kelalaian terhadapnya
Setelah
mempelajari modul 4 ini, secara khusus anda diharapkan dapat :
1.
Menjelaskan pengertian, tujuan dan fungsi kode etik
profesi secara tepat
2.
Menjelaskan kandungan makna kode etik keprofesian
secara tepat
Kemampuan-kemampuan
tersebut sangat penting bagi anda untuk mengembangkan wawsan dan pemahaman
tentang guru profesional sebagai bahan analisis anda dalam mempelajari modul
selanjutnya. Untuk memahami hal tersebut, maka modul ini disajikan dalam uraian
dan latihan yang mencakup beberapa kegiatan belajar sebagai berikut :
Kegiatan
belajar 1 : Pengertian, Tujuan dan Fungsi Kode Etik Profesi
Kegiatan
belajar 2 : Kandungan Makna Kode Etik Keprofesian
Untuk
membantu anda dalam membantu modul ini, ada baik nya diperhatikan beberapa
petunjuk belajar berikut.
1.
Bacalah dengan cermat bagian pendahuluan modul ini
sampai anda memahami betul apa, untuk apa, dan bagai mana mempelajari modul
ini;
2.
Baca sepintas bagian demi bagian dan temukan
kata-kata kunci dan kata-kata yang anda anggap baru. Carilah dan baca
pengertian kata-kata kunci dalam istilah teknis pada modul ini atau dalam kamus
yang ada;
3.
Tangkaplah pengertian demi pengertian dari isi modul
ini melalui pemahaman sendiri dan tukar pikiran dengan mahasiswa lain atau
dengan tutor anda;
4.
Terapkan pengertian-pengertian etika profesi guru
secara imajiner ( dalam pikiran ) dan dalam situasi terbatas melalui simulasi
sejawat (peer-gruop simulation) pada saat tutorial;
5.
Mantapkan pemahaman anda melalui diskusi mengenai
pengalama simulasi dalam kelompok kecil atau klasikal saat tutorial;
6.
Untuk memperluas wawasan, baca dan pelajari sumber-sumber
yang relevan. Anda dapat menemukan bacaan dari berbagai sumber, termasuk dari
internet;
7.
Mantapkan pemahaman anda dengan mengerjakan latihan
dan melalui kegiatan diskusi dalam kegiatan tutorial dengan mahasiswa lainya
atau teman sejawat;
8.
Jangan dilewatkan untuk mencoba menjawab soal-soal
yang di tuliskan pada setiap akhir kegiatan belajar. Hal ini berguna untuk
mengetahui apakah anda sudah memahami dengan benar kandungan bahan belajar
dalam modul ini;
Untuk menjawab soal tes formatif secara
lengkap, Anda dapat mengacu pada uraian materi dalam modul ini. Cocokanlah
hasil jawaban anda dengan kunci jawaban tes formatif yang ada pada bagian belakang modul.
Hitunglah jawaban anda yang benar, kemudian gunakan rumus dibawah ini untuk
mengetahui tingkat penguasaan anda.
Rumus : Jumlah jawaban anda yang benar
Tingkat penuasaan
= _______________________________x100%
10
Arti Tingkat Penguasaan :
90% - 100% =
Baik sekali
80% - 89% =
Baik
70% - 79% =
Cukup
<69% = Kurang
Kalau
anda mencapai tingkat penguasaan 80% ke atas, Anda dapat meneruskan dengan
modul berikutnya, akan tetapi apabila tingkat penguasaan anda masih di bawah
80%, Anda harus masih mengulang untuk mempelajari modul ini, terutama bagian
yang belum Anda kuasai.
PENGERTIAN, TUJUAN DAN
FUNGSI KODE ETIK PROFESI
profesi hendaknya memiliki kode etik yang memberikan
arti dalam penentuan, pemertahanan, dan peningkatan standar profesi. Tanpa kode
etik, orang akan sewenang-wenang berbuat sesuka hatinya. Mereka akan
menjalankan pekerjaan tanpa aturan. Hornby, dkk. (1962) mendefinisikan kode
etik secara leksikal sebagai berikut :
1)
“Code as colletion of laws arranged in a system; or,
system or rules and principles that has been accepted by society or a class or
group of people”.
2)
“Ethic as system of moral principles, rules of
conduct”.
Secara
harfiah, “kode” artinya aturan, dan “Etik” artinya kesopanan (tata susila),
atau hal-hal yang berthubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu
pekerjaan. Dengan demikian, kode etik keprofesian (professional code of ethic)
pada hakekat nya merupakan suatu sistem peraturan atau perangkat
prinsip-prinsip keprilakuan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang
tergabung dalam himpunan organisasi keprofesian tertentu.
Sehubungan
dengan hal tersebut, tidak lah terlalu salah kalau dikatakan bahwa kode etik
profesi merupakan penangkal dari kecenderungan manusiawi seorang pemegang
profesi dari penyelewengan. Kode etik juga merupakan perangkat untuk
mempertegas atau mengkristalisasi kedududukan dan peran pemegang profesi serta
sekaligus melindungi profesi mya dari hal-hal yang merugikan dirinya.
Dalam
penjelasan terdahulu, bahwa landasan normatik dalam etika profesi sudah pasti
bersumber dari ajaran islam yaitu Al-Qur’an dan sunah nabi Muhammad SAW.
Sesungguhnya Al-Qur’an telah banyak memberikan acuan bagi para pelaku profesi
(Guru) dalam menjalankan tugas nya secara islami.
Landasan
normatik etika profesi setidaknya mengandung empat elemen landasan didalam
sistem etika.
a.
Landasan Tauhid
b.
Landasan Keseimbangan
c.
Landasan Kehendak Bebas
d.
Landasan Pertanggung jawaban
1. Landasan Tauhid
Landasan tauhid
merupakan landasan yang sangat filosofis yang dijadikan sebagai pondasi utama
sebagai seorang muslimyang beriman dalam menjalankan fungsi kehidupannya.
Seperti yang dinyatakan firman Allah di dalam Al-Qur’an pada surat Al-An’am
ayat 126 dan 127 sebagai berikut
Dan Inilah Jalan tuhanmu;( jalan )yang lurus,
sesungghnya kami telah menjelaskan ayat-ayat (kami) kepada orang-orang yang
mengambil pelajaran. Bagi mereka (disediakan) darussalam (surga) pada sisi
tuhanya dan dialah pelindung mereka disebabkan amal-amal saleh yang selalu
mereka kerjakan.
Sikap dan
perilaku atau perbuatan yang lurus yang dinyatakan dalam surat ini secara logis
mencerminkan sikap dan perbuataan yang benar, baik, sesuai dengan perintah –perintah
Allah dan sesuai dengan tolak ukur dan penilaian Allah (bersikap mutlak atau
pasti kebenaranya).
Dengan unsur
daya materi dan akal, daya insting, emosi, dan unsur spiritual yang dimiliki
manusia, manusia punya potensi untuk berkreasi untuk menciptakan metode, proses
pengembangan budaya dalam membangun eksitensi manusia dengan fasilitas
tersebut.
2. Landasan Keseimbangan
Ajaran islam
memang berorientasi pada terciptanya karakter manusia yang memiliki sikap dan
perilaku yang seimbang dan adil dalam konteks hubungan antara manusia dengan
diri sendiri, dengan orang lain (masyarakat) dan dengan lingkungan.
Ajaran islam ini
juga merupakan inti dan orientasi final yang harus dicapai dan dilakukan oleh
manusia dalam aktivitasnya. Ajaran Al-qur’an pada hampir segala perilaku yang
dilakukan manusia termasuk dalam kegiatan profesi ini merupakan inti ajaran
yang penting yang mendapat penekanan yang sangat penting. Hal ini tampak pada
ajaran Al-qur’an dalam surat Al-Hadid ayat 25 Allah berfirman.
Sesungguhnya kami
telah mengutus Rasul-rasul kami dengan mebawa bukti-bukti yang nyata dan telah
kami turunkan bersama mereka Al-kitab dan Neraca (keadilan) supaya manusia
dapat melaksanakan keadilan. Dan kami ciptakan besi yang padanya terdapat
kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka
mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (Agama)
nya dan rasul-rasulnya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah maha
kuat dan maha perkasa.
Surat Al-Anfaal
ayat 29:
Katakanlah:
“Tuhan ku menyuruh menjalankan keadilan”. Dan (katakanlah): “Luruskanlah muka
(diri) mu disetiap sholat dan sembahlah Allah dengan mengikhlaskan ketaatan mu
kepada-Nya. Sebagai mana dia telah menciptakan kamu pada permulaan (demikian
pula lah) kamu akan kembali kepada-Nya”.
Demikian juga
dalam filsafat etika bahwa keadilan ini merupakan asas etika. Hal ini seperti
yang kita perhatikan pada de ethic of aristoteles (thomson) V Bab 1 hal 141
menyatakan bahwa keadilan adalah keutamaan yang sempurna dan tidak bersifar
pribadi karena ia berkaitan dengan banyak orang atau masyarakat.
Allah sendiri
unya nama didalam Asmaulhusna Al-Adil. Karenanya sifat Tuhan dan nama Allah
merupakan cermin dari sifat dan acuan yang patut ditiru oleh manusia dalam
prilakunya terhadap diri sendiri, orang lain atau masyarakat dan lingkungan
fisik yang harus mencerminkan sifat adil ini.
3.
Landasan Kehendak Bebas
Islam sangat memberikan keleluasaan terhadap manusia
untuk menggunakan segala potensi sumber daya yang dimiliki. Demikian juga
kemerdekaan manusia, islam sangat memberikan kelonggaran dalam kebebasan
berkreasi dalam melaksanakan profesi. Karena manusia disuatu sisi memiliki atau
dianugrahi oleh Allah unsur atau potensi emosi, akal daya nalar atau argumentasi.
Namun disisi lain manusia dianugrahi oleh Allah berupa kemampuan dasar
spiritual, akal budi, dan insting sehingga dengan potensi budaya yang mampu membedakan
manusia dengan makhluk lain yang diciptakan Allah dimuka bumi. Kebebasan
manusia dalam berkreasi menggunakan potensi sumber daya dalam pilihanya ada dua
konsekuensi yang melekat pada pilihan-pilihan penggunaan tersebut. Disatu sisi
ada niat dan konsekuensi buruk yang dapat dilakukan dan diraih, terdapat
konsekuensi baik dan buruk oleh manusia diberikan kebebasan untuk memilih tentu
sudah harus diketahui sebelumnya sebagai suatu resiko dan manfaat yang bakal
diterimanya. Hal ini sesuai dengan fiman Allah dalam surat An-Nisa ayat 85
Barang siapa yang
memberikan syafaat yang baik, niscaya ia akan memperoleh bahagian (pahala)
daripadanya. Dan barang siapa yang memberikan syafaat yang buruk, niscaya ia
akan memikul bagian (dosa) daripadanya. Allah maha kuasa atas segala sesuatu.
Tapi harus diingat bahwa dalam memfungsikan potensinya,
manusia membutuhkan orang lain dalam melaksanakan kerja sama untuk melakukan
prestasi-prestasi atau produktivitas dan hasil budi daya (kebudayaan) nya. Oleh
karena itu dalam berprestasi ini manusia tidaklah sendirian dalam menggapai
prestasi-prestasi tersebut. Tetapi hasil jerih payah kreativitas tersebut di
peroleh karena ada juga fungsi keterlibatan masyarakat sebagai pemilik sumber
daya lain termasuk masyarakat luas sebagai pendukung.
Didalam Al-quran manusia diberikan kebebasan sekaligus
memberikan pedoman atau landasan dan koridor yang tujuanya antar lain untuk
memperoleh kesejahteraan bersama diantara manusia-manusia lain yang berkeadilan
dan peradaban tinggi yang dilakukan dengan menjunjung tinggi kejujuran,
keserasian dalam kehidupan seperti halnya dinyatakan Al-quran sebagai telah
dinyatakan pada landasan keseimbangan atau keadilan di atas.
4.
Landasan Pertanggungjawaban
Segala kebebasan dalam melakukan segala aktivitas
manusia, maka tidak lepas dari pertanggungjawaban yang harus diberikan manusia
atas aktivitas yang dilakukan. Mengingat bahwa manusia dengan segala wasilah al
hayat yang dikuasakan oleh Allah kepada manusia ini bukanlah kepemilikan
sesungguhnya secara hakiki, namun manusia dengan segala fasilitas dan sarana
kehidupan yang memiliki secara amanah ini hanya sekedar diserahi amanah untuk
mengelola secara benar sesuai yang diberikan petunjuk-petunjuk (manhaj al hayat)
oleh Allah didalam Al-quran dan sunnah nabi.
Sudah tentu manusia yang sudah dititipi amanah dalam
mengelola sumber daya ini harus mempertanggungjawabkan kepada Allah sebagai
pemilik yang sebenarnya baik didunia maupun di akhirat kelak.
Surat Al-Mudasir ayat 38
“Tiap-tiap diri mempertanggungjawab atas apa yang telah
diperbuatnya”
Kebebasan yang dimiliki manusia dalam melaksanakan
tugasnya mesti memiliki batas-batas tertentu, dan tidak dipergunakan
sebebas-bebasnya tanpa batas melainkan dibatasi oleh koridor hukum, norma, dan
etika (manhaj al hayat) yang bertuang didalam Al-Quran dan sunnah Rasul yang
harus dipatuhi dan dijadikan referensi atau acuan dan landasan dalam
melaksanakan tugasnya.
Oleh karena itu, adanya penerimaan suatu kode etik itu
mengandung makna selain adanya pengakuan dan pemahaman atas ketentuan dan/atau
prinsip-prinsip yang terkandung didalamnya, juga adanya suatu ikatan komitmen
dan pernyataan kesadaran untuk mematuhinya dalam menjalankan tugas dan prilaku
keprofesianya, serta kesiapan dan kerelaan atas kemungkinan adanya konsekuensi
dan sanksi seandainya terjadi kelalaian terhadapnya.
Dengan demikian, maka kode etik keprofesian itu memiliki
kedudukan, mkeberadaan dan kelangsungan hidup suatu profesi di masyarakat.
Perangkat kode etik itu pada umumnya mengandung muatan
yang terdiri atas preambul dan prangkat prinsip dasarnya. Preambul lazimnya
merupakan deklarasi inti yang menjiwai keseluruhan perangkat kode etik yang
bersangkutan. Sedangkan unsur berikutnya lazimnya memuat prinsip-prinsip
dasarnya, antara lain bertalian dengan:
Tanggung jawab, kewenangan (kompetensi) , standar moral
dan hukum, standar unjuk kerja termasuk teknik dan instrumen yang digunakan
atau dilibatkanya,konfidensialitas, hubungan kerja dan sejawat (profesional),
perlindungan keamanan dan kesejahtraan klien, kewajiban pengembangan diri dan
kemampuan profesional, termasuk penelitian, serta publisitas keprofesianya
kepada masyarakat. Muatanya ada yang hanya gratis besar saja dan ada pula yang
disertai rincianya.
Secara ideal memang diharapkan komitmen aplikasi etika profesi
keguruan muncul dari dalam profesi itu sendiri sebagai tuntutan profesionalitas
keguruan yang mendasarkan diri pada moralitas, norma, serta hukum dan
perundang-undangan.
Norma yang dijadikan landasan bagi para pelaku pendidik
adalah peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk dipatuhi.sedangkan
moralitas yang dipergunakan sebagai tolak ukur dalam menilai baik buruknya
kegiatan pendidikan yang mereka lakukan adalah cara pandang dan kekuatan diri
dan masyarakat dan secara naluri atau insting semua manusia mampu membedakan
benar dan tidaknya suatu tindakan yang dilakukan oleh pelaku pendidikan atas
dasar kepentingan bersama dalam pergaulan yang harmonis di dalam
masyarakat.dalam konteks ini ada dua acuan landasan yang dipergunakan, yaitu
etika deskritif dan etika normatif.
Etika deskriptif adalah obyek yang dinilai sikap dan
prilaku manusia dalam mengejar tujuan yang ingin dicapai daan bernilai
sebagaimana adanya.
Etika normatif adalah sikap dan prilaku sesuai norma dan
moralitas yang ideal dan mesti dilakukan oleh manusia/masyarakat.
Yang dimaksud dengan dua jalan adalah kemampuan untuk
membedakan antara kebaikan dan kejahatan. Allah memberikan otonomi dalam
melakukan dan mewujudkan diri (self realizations), berupa kemandirian
maing-masing.
Dalam berhubungan (komunikasi), itu setiap individu di
satu pihak menjadi semakin otonom, sedangkan dipihak lain terwujud penerimaan
dan penghargaan pada individu yang lain.
Konsepsi islam mengenai sosialitas manusia ini disamping
memelihara hubungan dengan Allah (hablum minallah), juga harus memelihar
hubungan dengan manusia (hablum minannas).
Islam selalu mengajarkan kepada manusia untuk saling
tolong menolong, karena manusia pada hakikatnya bersaudara.
Etika didalam islam mengacu pada dua sumber yaitu qu’an
atau snnah dan hadits Nabi. Dua sumber ini merupakan sentral segala sumber yang
membimbing segala perilaku dalam menjalankan ibadah, perbuatan atau aktifitas
umat Islam yang benar-benar menjalankan ajaran islam. Tetapi dalam implementasi
pemberlakuan sumber ini secara lebih substantif sesuai dengan tuntutan
perkembangan budaya dan zaman yang selalu dinamis ini diperlukan suatu proses
penafsiran, ijtihad baik bersifat kontekstual maupun secara tekstual.
Oleh karena yaitu diperlukan proses pemikiran dan logika
yang terbimbing oleh nalar sehat, pikiran jernih, nurani yang cerdas dalam
pemahaman ayat-ayat Al-Qur’an dan Sunnah Nabi dalam rangka memperoleh filosofi
etika didalam masyarakat islam. Bukankah Allah menuntut didalam Qur’an kepada
umat manusia agar menggunakan akal dalam mensikapi dan mengkritisi kehidupan
yang dinamis ini.
Masalah etika merupakan pembahasan yang paling dekat
dengan tuntutan agama islam. Karena didalam etika menjelaskan tentang perilaku dan
sikap yag baik, tidak baik atau buruk, perilaku yang berdimensi pahala dan dosa
sebagian konsekuens,i perilaku baik dan burk atau jahat menurut tuntutan agama
islam dimana didalamnya di tentukan norma dan ketentuan-ketentuannya
sebagaimana yang telah dilakukan ketika ilmu fiqih dan ilmu kalam oleh para
ulama fiqih dan ulama kalam didalam zaman nya.
Dengan demikian pendekatan etika dalam islamadalah
sjubjektifisme, yaitu suatu aliran filsafat etika yang mendasarkan pada
tuntunan islam yakni wahyu Allah dalam Al-Qur’an.
Dengan perkataan lain, karena Al-Qur’an itu merupakan
wahyu dimana dijamin kebenarannya secara ilmiah, maka ia dijadikan landasan
kehidupan pribadi dan alam hubungan dengan masyarakat dan lingkungan. Maka
etika islam secara filosofis sering menggunakan pendekatan objektifisme atau
hasil penalaran yang ditemukan secara ilmiah. Didalam sistem etika islam ada sistem
penilaian atas perbuatan atau perilaku yang bernilai baik dan bernilai buruk.
Demikian juga perilaku dalam menjalankan anjuran yang
berdimensi sunnah seperti menjalankan amalan menolong orang yang mengalami
kesulitan , bersedeka , berinfaq, membangun ekonomi umat supaya makin
sejahtera, membuka lapangan kerja bar untuk menampung dan mengatasi tingkat
pengangguran, mencegah tercemarnya lingkungan hidup, memberi manfaat dan
pelayanan terbaik dan menyenangkan bagi masyarakat konsumen dan lain-lain.
Perilaku buruk yang menyangkut semua aktifitas yang
dilarang oleh Allah, dimana manusia melakukan perbuatan atau perilaku burukatau
jahat yang akan mendatangkan dosa bagi pelakunya. Sebagai contoh anatara lain
perbuatan zalim terhadap Allah dengan dengan tidak mensyukuri atas nikmat yang
telah Allah berikan.
Pada prinsipnya prilaku buruk atau jahat dapat merugikan
diri sendiri, oranglain dan lingkungan hidup terhadap peraturan atau
perundang-undangan yang berlaku didalam masyarakat.
Secara filosofis perilaku atau tindakan manusia dinilai
baik atau buruk (jahat) dari sudut pandang logika (ilmu) dengan potensi kodrat
alamiahnya maupun secara nalar argumentasi agama yang dicoba dnalar oleh akal
budi manusia.
Nilai baik atau ma’ruf dan nilai buruk atau mungkar
bersifat universal. Untuk melakukan perbuatan dan menghindari perbuatan mungkar
atau jahat dalam surat 3 ayat 104 sebagai berikut.
Dan hendaklah ada
diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada
yang ma’uf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orangorang yang beruntung.
Maka secara filosofis, etika islam mendasarkan perilaku
manusia. Sering kita temukan bahwa secara agama dinilai baikatau burukdengan
alasan-alasan dan argumen-argumen ilmiah atau ilmu dan agama islam.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Dr. Yusuf Qordhowi
(2001) dalam bukunya Al-Qur’an dan ilmu pengetahuan, karena kebenaran tak akan
bertentangan dengan kebenaran.
Didalam etika terdapat pandangan secara teoritikdan
analitis berdasarkan pada pengalaman empirik. Yakni dinilai oleh individu yang
akan melakukan suatu kegiatan atau aktifitas secara sepihak (inclusif) tanpa
melihat akibat yang ditimbulkan.
Pada umumnya undang-undang atau peraturan punya dasar
etika keduanya tidak persis sama atau tidak bertemu dalam konteks yang sama
bagi pihak lain sehingga kehidupan bersama dengan masyarakat dan lingkungan
tercipta suatu hubungan harmonis bagi pihak-pihak terkait.
Kode etik pada lazim nya disusun dan disahkan melalui
suatu forum (kongres atau konferensi) yang diatur dalam AD/ART.
Pada organisasi asosiasi profesional atau majelis kode
etik yang mempunyai kekuatan hukumnya. Sayang seklai hingga dewasa organisasi
asosiasi kependidikan, kelengkapan seperti ini (khusus PGRI) masih belum kita
temukan.
Secara ideal tuntutan profesionalitas keguruan yang
mendasarkan diri pada moralitas, norma, serta hukum dan perundang-undangan.
Norma yang dijadikan landasan bagin para pelaku
pendidikan adalah cara pandang dan kekuatan diri dan masyarakat secara nalri
atau insting semua manusia dilakukan oleh pelaku pendidikan atas dasar
kepentingan didalam masyarakat.
KODE ETIK GURU
INDONESIA
Guru indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang
pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, dan Negara kemanusiaan pada
umumnya. Guru indonesia yang berjiwa pancasila dan setia pada UUD 1945, turut
bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia, terpanggil untuk
menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut :
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia
seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan
melakukan bimbingan dan pembina.
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang
berhasilnya proses belajar mengajar.
5. Guru memelihara hubuungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat
sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap
pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan
mutudan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan seprofesi,semangat kekeluargaan dan
kesetiakawanan sosial.
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi
PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
pendidikan.
IKRAR GURU
INDONESIA
1. Kami guru indonesia,adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan takwa kepada
tuhan yang maha esa.
2. Kami guru indonesia,adalah pengemban dan pelaksana cita-cita proklamasi
kemerdekaan indonesia.pembela dan pengamal pancasila yang setia pada UUD 1945.
3. Kami guru indonesia,bertekat bulat mewujudkan tujuan nasional dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Kami guru indonesia,bersatu dalam wadah organisasi perjuangan persatuan
guru republik indonesia,membina persatuan dalam kesatuan bangsa yang berwatak
kekeluargaan.
5. Kami guru indonesia,menjungjung tinggi kode etik guru indonesia sebagai
pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap bangsa,negara,serta
kemanusian.
Kode etik pada lazimnya disusun dan di sahkan serta
ditetapkan oleh organisasi asosiasi profesi yang bersangkutan, melalui suatu
forum formalnya (kongres atau konferensi) yang telah diatur dalam AD/ART.
Pada organisasi asosiasi profesional yang telah mapan
biasanya terdapat suatu dewan atau majelis Kode Etik yang mempunyai tugas untuk
bertindak sebagai penegaknya (law enforcement) sehingga kode etik tersebut
berlaku secara efektif dengan kekuatan hukumnya. Sayang sekali, hingga dewasa
ini di lingkungan organisasi asosiasi bidang kependidikan, kelengkapan seperti
ini (khususnya PGRI) masih belum kita temukan.
LATIHAN
1. Kajilah kode etik profesi guru dan berikan penjelasan pentingnya kode
etik dalam suatu profesi
2. Jelaskan tentang tujuan dan maksud kode etik profesi guru
RANGKUMAN
Kode etik keprofesian (professional code of ethic) pada
hakekatnya merupakan suatu sistem peraturan atau perangkat prinsip-prinsip
keprilakuan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam
himpunan organisasi keprofesian tertentu.
Adapun maksud dan tujuan pokok diadakanya kode etik ialah
untuk menjamin agar tugas-pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagai mana
mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagai mana layaknya. Pihak
penerima layanan keprofesian diharapkan dapat terjamin hak nya untuk memperoleh
jasa pelayanan yang berkualitas sesuai dengan kewajuibanya untuk memberikan
imbalanya, baik yang bersifat finansial, maupun secara sosial, moral, kultural
dan lainnya. Pihak pengemban tugas pelayanan keprofesian juga diharapkan
terjamin martabat, wibawadan kredibilitas pribadi dan keprofesiannya serta hak
atas imbalan yang layak sesuai dengan kewajibanjasa pelayanannya.
Perangkat kode etik itu pada umumnya mengandung muatan
yang terdiri atas preambul dan perangkat prinsip dasarnya. Preambul lazimnya
merupakan deklarasi inti yang menjiwai keseluruhan perangkat kode etik yang
bersangkutan. Sedangkan unsur berikut nya lazimnya memuat prinsip-prinsip
dasarnya, antara lain bertalian dengan : tanggung jawab, kewenangan
(kompetensi), standar moral dan hukum, standar unjuk kerja termasuk teknik dan
instrumen yang digunakan atau dilibatkannya, konfidensialitas, hubungan kerja
dan sejawat (profesional), perlindungan keamanan dan kesejahteraan klien,
kewajiban pengembangan diri dan kemampuan profesional termasuk penelitian,
serta publiksitas keprofesiannya kepada masyarakat.
TEST FORMATIF 1
Petunjuk : pilihlah salah satu jawaban yang dianggap
paling tepat!
1. Suatu sistem peraturan atau perangkap prinsip-prinsip keprilakukan yang
telah diterima oleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan
organisasi keprofesian tertentu disebut :
a. Undang-undang dasar
b. Kode etik keprofesian
c. Peraturan pemerintah
d. Surat keputusan
2. Adanya penerimaan atas suatu kode etik itu mengandung makna
a. Adanya pengakuan dan pemahaman atas ketentuan dan / atau prinsip-prinsip
yang tergantung didalamnya, juga
b. Adanya suatu ikatan komitmen dan pernyataan kesadaran untuk memahaminya
c. Menjalankan tugas dan prilaku keprofesianya
d. Kesiapan dan kerelaan atas kemungkinan adanya konsekuensi dan sanksi
seandainya terjadi kelalaian terhadapnya
3. Maksud dan tujuan pokok diadakanya kode etik ialah untuk
a. Menjamin atas tugas-pekerjaan keprofesian itu terwujud seperti biasanya
b. Kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya
c. Pihak penerima layanan keprofesian diharapkan memberikan haknya untuk
memperoleh jasa pelayanan yang berkualitas
d. Pihak pengemban tugas pelayanan keprofesan juga mengharapkan martabat,
wibawa dan kredibilitas pribadi dan keprofesianya serta hak atas imbalan yang
layak sesuai dengan kewajiban jasa pelayananya
4.
Bagi para pemakai
jasa layanan profesional, kode etik memiliki fungsi untuk :
a.
Menopang
kelangsungan hidup suatu profesi di masyarakat
b.
Menjadi pegangan
dalam bertindak
c.
Menjadi acuan
normative dan juga operasional
d.
Landasan bertindak
sesuai dengan keperluanya
5.
Perangkat kode etik
itu pada umumnya mengandung muatan yang terdiri atas preambul dan perangkat
prinsip dasarnya. Preambil lazimnya memuat hal berikut, kecuali
a.
Deklarasi inti yang
menjiwai keseluruhan perangkat kode etik yang bersangkutan
b.
Memuat
prinsip-prinsip dasarnya, antara lain bertalian dengan: tanggung jawab,
kewenangan (kompetensi), standar moral dan hukum,
c.
Standar untuk kerja
termasuk teknik dan instrumen yang digunakan atau dilibatkan, konfidensialitas,
hubungan kerja dan sejawat (profesional),
d.
Perlindungan
terhadap bencana alam terhadap masyarakat.
6.
Kode etik pada
lazimnya disusun dan disahkan serta ditetapkan oleh
a.
Presiden
b.
Mentri
c.
Tokoh masyarakat
d.
Organisasi asosiasi
profesi yang bersangkutan,
7.
Pada organisasi
asosiasi profesional yang telah mapan biasanya terdapat suatu dewan atau
majelis kode etik yang mempunyai tugas untuk bertindak sebagai
a.
Penegaknya (law
enforcement)
b.
Pembina
c.
Penasehat
d.
Staf ahli
8.
Landasan normatif
etika profesi setidaknya mengandung empat elemen landasan didalam sistem etika,
kecuali:
a.
Landasan tauhid
b.
Landasan
keseimbangan
c.
Landasan bebas tak
bersyarat
d. Landasan pertanggung jawaban
9.
Landasan tauhid
merupakan landasan yang sangat filosofis yang dijadikan sebagai
a.
Fondasi utama
setiap langkah seorang muslim yang beriman dalam menjalankan fungsi
kehidupannya.
b.
Sikap dan prilaku
atau perbuatan yang mencerminkan sikap dan perbuatan yang tidak bena.
c.
Tolok ukur dan
penilaian manusia yang bersifat mutlak atau pasti kebenerannya.
d.
Potensi untuk
berkreasi untuk menciptakan metide, proses pengembangan budaya
10.
Islam sangat memberikan .............. terhadap manusia untuk menggunakan segala
potensi sumber daya yang dimiliki.
a.
Kesempitan
b.
Keleluasan
c.
Keterbatasan
d. Kesempurnaan
KANDUNGAN MAKNA KODE ETIK PROFESI GURU
Tuntutan idealitas terhadap
gurulebih didasari bahwa guru merupakan jelmaanpari purna dari kemanusiaan
sembari kita memperhitungkan sisi-sisi dan elemen kemanusiaan itu sendiri.
Profesi guru kemudian terbingkai dengan nilai-nilai yang sebenarnya absurd dan
simbolik.
Namun dalam masyarakat kita,
penghargaan yang tinggi terhadap guru tidak seimbang dengan rendahnya pengakuan
masyarakat terhadap guru, menurut Nana sudjana dalam tabrani rusyan ( 1992:2),
disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu :
1. Adanya
pandangan sebagian masyarakat bahwa siapapun dapat menjadi guru, asalkan ia
berpengetahuan, walaupun tidak mengerti didaktik metodik.
2. Kekurangan
tenaga guru didaerah terpencil memberikan peluang untuk mengangkat seseorang
yang tidak mempunyai kewenangan profesional untuk menjadi guru.
3. Banyaknya
tenaga guru sendiri yang belum menghargai profesinya sendiri, apalagi berusaha
mengembangkan profesi tersebut. Perasaan rendah diri karena menjadi guru masih
menggelayut dihati mereka sehingga mereka melakukan penyalahgunaan profesi
untuk kepuasan dan kepentingan pribadi, yang hanya akan menambah pudar wibawa
guru dimata masyarakat.
Tenaga pengajar merupakan tenaga
pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utamanya mengajar. Jelaslah bahwa
guru adalah tenaga profesioal di bidang pendidikan yang tugasnya adalah . Oleh
karena itu, guru dituntut untuk senantiasa meningkatkan kualifikasi
profesionalisme dalam bidang keguruan. Kegiatan proses belajar mengajar dengan
segala aktifitasnya merupakan titik sentral bagi guru sehubungan fungsinya
sebagai pendidik, pengajar, pembimbing.
Oleh karena itu, untuk menjadi guru profesional tidaklah mudah, karena ia harus
memahami betul muatan pekerjaan yang terbingkai dalam rumusan kode etik
keguruan. Itulah sebabnya lembaga pendidikan yang berhasil tidak hanya berasal
dari gurunya yang berkualitas secara intelektual, akan tetapi juga di topang
oleh kepribadian yang anggun secara moral dan intelektual.
Sebagai seorang pendidik, seorang
guru harus memiliki syarat-syarat pokok (sulani,1981:64) sebagai berikut :
1. Syarat
syahsiyah ( Memiliki kepribadian yang dapat diandalkan )
2. Syarat ilmiah
( Memiliki ilmu pengetahuan yang mempuni )
3. Syarat
idhafiyah ( mengetahui, menghayati dan menyelami manusia yang di hadapinya,
sehingga dapat menyatukan dirinya untuk membawa anak didik menuju tujuan yang
ditetapkan )
Ketiga unsur tersebut harus menyatu
dalam diri setiap guru, sehingga guru akan menjadi seorang yang mempunyai
kepribadian khusus. Dari ramuan pengetahuan, sikap, dan keterampilan keguruan
serta penguasaan berbagai ilmu pengetahuan yang akan dia transpormasikan pada
anak didik, pada akhirnya akan membawa perubahan terhadap tingkah laku
siswanya.
Secara khusus syarat profesionalisme
guru dalam islam adalah
1. Sehat jasmani dan rohani
Kesehatan badan setidaknya sangat
mempengaruhi semangat dalam bekerja ( mengajar ). Mann dalam Jamalludin ( 2002
: 54 ) menulis : “ Dalam sebuah kerja besar seperti pendidikan, kondisi fisik
kalau bukan yang terpenting adalah yang pertama yang harus diperhatikan. Hanya
diatas pondasi kesehatan yang kuatlah ketajaman dan kehalusan iktelek bisa di
capai “.
Kesehatan
bukanlah suatu pemberian, akan tetapi merupakan hasil dari kebiasaan hidup yang
terencana akan selalu ada harapan untuk mencapai kebahagiaan dan keberhasilan
apabila tubuh kita sehat. Selama sehat,
maka kesempatan itu akan selalu ada.
2. Bertakwa
Menurut zakiyah daradjat ( 1992:41),
guru tidak mungkin mendidik anak agar bertakwa kepada Allah, jika ia sendiri
tidak bertakwa kepadanya ia adalah teladan bagi muridnya. Sejauh seorang guru
mampu memberikan teladan yang baik kepada anak didiknya, sejauh itu pula ia
akan berhasil mendidik mereka menjadi generasi penerus dan mulia.
3. Berilmu pengetahuan yang luas
Guru yang kaya ilmu pengetahuan akan
menjadi sumber bagi anak didik untuk menggalinya. Segala rasa ingin tahu anak
didik dapat dipenuhi dengan sempurna hingga murid begitu membutuhkan sang guru.
Tidak akan ada anak didik yang melecehkan sang guru, bahkan mereka bangga
kepada gurunya sehingga termoivasi untuk lebih ingin intar dari gurumya. Oleh
karena itu, sangatlah penting arti ilmu bagi manusia . Namun yang penting lagi
adalah sosok guru sebagai pembawa ilmu pengetahuan yang di sampaikan kepada
anak didiknya. Sehingga ilmu tidak hanya memperluas cakrawala berfikir, tetapi
juga membawa perubahan terhadap anak didik dalam menghambakan dirinya kepada
ALLAH SWT.
4. Berlaku adil
Secara harfiah, adil berarti lurus
dan tegak, bergerak dari posisi yang salah menuju posisi yang diinginknan. Adil
juga berarti seimbang ( Balance ) dan setimpang ( equilibrium ). Adil adalah
meletakan sesuatu pada tempatnya, tidak memihak antara 1 dengan yang lainnya.
Dengan kata lain, Bertindak atas dasar kebenaran, bukan mengikuti kehendak hawa
nafsunya. Sebagai mana firman allah.
Wahai orang orang yang beriman,
jadilah kamu orang yang benar benar menjadi penegak keadilan, menjadi aksi
karena allah, biarpun terhadap dirimu sediri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu.
( QS. AL-Najm : 39-42 )
5. Berwibawa
Orang yang berwibawa tidak akan
takut di cerca orang, dan akan selalu tunduk dan malu untuk melecehkan serta
akan selalu menghormatinya. Menurut Sulani, Kewibawaan termasuk maqam mahmudah
yang dapat menolong manusia untuk memiliki kekuatan yang bersumber dari ALLAH
SWT.
6. Ikhlas
Hendaknya guru itu adalah orang
ikhlas. Ikhlas artinya bersih, murni, dan tidak bercampur dengan yang lain.
Sedangkan iklas menurut istilah adalah ketulusan hati dalam melaksanakan suatu
amal yang baik, yang semata karena allah. Sifat ini termasuk sifat rabbaniyyah.
Sebagai sabda Nabi Muhammad Saw.
“ Allah tidak menerima amalan, melainkan yang
ikhlas padanya dan yang di tuntut dengan keridhoan Allah “ ( HR Ibnu majah ).
7. Mempunyai tujuan yang rabbani
Segala sesuatunya bersandar kepada
allah dan selalu menaatinya, ,mengabdi kepadanya, mengikuti syariatnya, dan
mengenal sifat-sifatnya. Allah berfirman dalam Al-Qur’an :
“Akan tetapi dia berkata hendaklah kalian
menjadi orang yang rabbani, karena kalian selalu mengajarkan al kitab
(al-Qur’an) dan disebabkan kalian tetap mempelajarinya. (QS Ali Imran: 79)
8. Mampu merencanakan dan melaksanakan evaluasi
Guru dapat membuat pelaksanaan dan
melaksanakan evaluasi adalah sama peningnya dengan orang yang melaksanakan
rencana tersebut. Karena sebuah perencanaan yang matang dalam sebuah proses
belajar mengajar membutuhkan suatu pemikiran dan kesanggupan dalam melihat masa
depan, yang akan berhasil manakala rencana tersebut juga dilaksanakan.
Evaluasi adalah suatu proses
penaksiran terhadap kemajuan, pertumbuhan dan perkembanan anak didik untuk
tujuan pendidikan. Tujuannya adalah unuk mengetahui kadar pemahaman anak didik
terhadap mata pelajaran, untuk melatih keberanian dan mengajak anak didik untuk
mengingat kembali pelajaran yang telah diberikan.
9. Menguasai bidang yang ditekuni
Guru harus cakap dalam mengajarkan
ilmunya, karena seorang guru hidup dengan ilmunya. Guru tanpa ilmu yang
dikuasai bukanlah guru lagi. Oleh karena itu, Kewajiban guru adalah selalu
menekuni dan menambah ilmu lagi yang menjadi keahlian dalam mata pelajaran
tertentu.
Dalam
prakteknya, guru perlu memperhatikan nilai-nilai yang dibangun dalam etika
terhadap murid, orang tua murid, sekolah, masyarakat, dan pemerintah. Secara
rinci dibahas di bawah ini .
Kode etik guru terhadap murid
Kode etik guru terhadap murid membangun atas
dasar nilai nilai sebagai berikut :
1. Caring (
peduli)
2. Helping (
membantu )
3. Protect
(melindungi )
4. Justice (
adil )
5. Beneficence (
Berorietasi pada kepentingan anak )
6. Non
Malefecence (tidak menyalahgunakan wewenang)
Kode etik Guru terhadap orang tua murid
Dibangun atas
dasar nilai nilai sebagai berikut :
1. Cooperatif (
kerjasama )
2. Helping (
membantu )
3. Non
malefecence ( tidak menyalahgunakan wewenang )
Kode Etik Guru Terhadap Masyarakat
Dibangun atas
dasar nilai nilai sebagai berikut :
1. Cooperatif (
kerjasama )
2. Akomodatif (
Mengakomodir aspirasi Masyarakat )
3. Interaksi
sosial ( Menjalani pergaulan hidup yang baik di masyarakat )
4. Non
malefecence ( Tidak mnyalahgunakan wewenang )
Kode etik guru terhadap sekolah
Dibangun atas
dasar nilai nilai sebagai berikut :
1. Mutualisme (
saling menguntungkan )
2. Silih asah
dan silih asuh
3. Interaksi
sosial
4. Non
malefecence
Kode etik guru terhadap profesi
Dibangun atas
dasar nilai nilai sebagai berikut :
1. Dedikasi (
pengabdian )
2. Otonomi
3. Non
malefecence
Kode etik guru terhadap organisasi profesi
Dibangun atas
dasar nilai nilai sebagai berikut :
1. Dedikasi
2. Patriotisme
3. Non
malefecence
Kode etik guru teradap pemerintah
Dibangu n atas
dasar nilai nilai sebagai berikut :
1. Dedikasi
2. Patriotisme
3. Non
malefecence
LATIHAN
1. Kajilah
kandungan makna kode etik profesi guru
2. Jelaskan
syarat profesionalisme guru dalam islam
3. Diskusikan
dan analisis kode etik keguruan yang berlaku berdasarkan kajian islam
RANGKUMAN
Tuntutan
Idealisme terhadap guru lebih didasari bahwa guru merupakan jelmaan paripurna
dari kemanusiaan sembari kita memperhitunngkan sisi-sisi dan elemen kemanusiaan
itu sendiri. Profesi guru kemudian terbingkai dengan nilai-nilai yang
sebenarnya absurd dan simbolik.
Guru dalam ajaran islam ditepatkan
pada posisi yang tinggi setingkat di bawah kedudukan nabi dan rasul, Karena
guru adalah spiritual father bagi anak didikk yang memberi santapan jiwa dengan
ilmu pengetahuan. Mengamalkan ilmu dengan cara mengajarkan ilmu kepada orang
lain adalah suatu pengalaman yang paling dihargai dalam islam.
Oleh karena itu guru dituntut untuk
senantiasa meningkatkan kualifikasi profesionalisme dalam bidang keguruan. Guru
sebagai pendidik profesional, Secara implisit telah merelakan dirinya menerima
dan memikul sebagian tanggung jawab pendidikan yang terpikul di pundak para
orang tua.
Kegiatan proses belajar mengajar
degan segala akifitasnya merupakan titik sentral bagi guru sehubungan dengan
fungsinya sebagai pendidik, pengajar, pembimbing. Oleh karena itu, untuk
menjadi seorang guru profesional tidaklah mudah, karena ia harus memahami betul
muatan pekerjaan yang terbingkai dalam rumusan kode etik keguruan.
TES FORMATIF 2
1. Adanya
penerimaan atas suatu etika profesi itu mengandung makna berikut, Kecuali :
a. Adanya pngakuan dan pemahaman
b. Adanya suatu ikatan komitmen
c. Pernyataan kesadaran untuk mematuhinya
d. Menolak Konsekuensi dan sanksi
2. Adapun maksud dan tujuan pokok diadakannya
etika profesi iakah untuk
a. Menjamin agar tugas-tugas pekerjaan
keprofesian terwujud
b. Layanan keprofesian dapat terjamin
c. Memperoleh jasa pellayanan berupa
imbalan
d. terjamin martabat, wibawa dan
kredibilitas pribadi
3. Bagi para pengemban tugas profesi, etika profesi
akan mejadi
a. acuan normatif dan juga operasional
b. tuntutan kepada pihak yang berwenang
c. landasan bertindak sesuai dengan
keperluannya
d. pemberlakuan sanksi keprofesian bagi
pihak-pihak yang terkait
4. Perangkat
kode etik itu pada umumnya mengandung muatan yang terdiri atas preambul
dan perangkat prinsip dasarnya.
Preambul lazimnya merupakan
a. Deklarasi inti
b. prinsip-prinsip dasarnya
c.
standar moral dan hukum
d. standar unjuk kerja
5. Guru harus
sehat jasmani dan rohani dalam menjalankan tugasnya, karena akan :
a. menghambat pelaksanaan pelaksanaan
pendidikan
b. memberikan kepuasan dalam bekerja
c. menyelesaikan setiap persoalan
d. mendukung tercapainya keberhasilan
pendidikan
6. Kata takwa
berasal dari akar kata “waqa – yaqy – wiqayah”, yang berarti
a. membiarkan
b. mendekat
c. berani
d. berhati-hati
7. Guru yang
kaya ilmu pengetahuan akan menjadi
a. sumber informasi bagi anak didik
b. kesempurnaan bagi dirinya
c. membutuhkan sang guru
d. Melecehkan sang guru
8. Adil berarti
seperti dibawah ini, kecuali
a. Lurus dan tegak
b. seimbang dan setimpang
c. tidak memihak antara satu dengan yang
lainnya
d. bertindak atas dasar keinginan dan
mengikuti kehendak hawa nafsunya
9. Kalau saja
sifat ikhlas itu hilang dari pribadi guru, dikhawatirkan yang terjadi adalah
a. sikap saling menghargai diantara para
guru
b. memperhatikan pendapat orang lain
c. muncul sifat egois yang didukung oleh
hawa nafsu
d. menggapai kemuliaaan allah
10. Rencana yang
dilakukan guru harus berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan maang dan
melibatkan aspek aspek sebagai berikut, kecuali:
a. kebijakan
b. perasaan
c. prosedur
d. program
Tidak ada komentar:
Posting Komentar