Minggu, 03 Januari 2016

Kode Etik Profesi Guru



MODUL IV
 KODE ETIK PROFESI GURU




Disusun oleh :
Septian Azis                2227122443
Feby Nurdiansyah       2227112357




Jurusan Pendidikan Guru SekOlah Dasar (PGSD)
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Uiversitas Sultan Ageng Tirtayasa





Modul IV
KODE ETIK PROFESI GURU








                                        
                                 
Pendahuluan
Modul 4 ini membahas tentang kode etik profesi guru. Secara umum modul ini merupakan salah satu bagian yang perlu di pahami anda dalam mempelajari mata kuliah Etika Profesi secara keseluruhan . Di dalam membahas kode etika profesi guru, dipaparkan penjelasan tentang pengertian tujuan dan fungsi kode etik profesi dan kandungan makna kode etik keprofesian.
Adanya penerimaan atau suatu kode etik itu mengandung makna selain adanya pengakuan dan pemahaman atas ketentuan dan / atau prinsip-prinsip yang terkadang didalamnya, juga adanya suatu ikatan komitmen dan pernyataan  kesadaran untuk mematuhinya dalam menjalankan tugas dan prilaku keprofesianya, serta kesiapan dan kerelaan atas kemungkinan adanya konsekuensi dan sanksi seandainya terjadi kelalaian terhadapnya
Setelah mempelajari modul 4 ini, secara khusus anda diharapkan dapat :
1.       Menjelaskan pengertian, tujuan dan fungsi kode etik profesi secara tepat
2.       Menjelaskan kandungan makna kode etik keprofesian secara tepat
Kemampuan-kemampuan tersebut sangat penting bagi anda untuk mengembangkan wawsan dan pemahaman tentang guru profesional sebagai bahan analisis anda dalam mempelajari modul selanjutnya. Untuk memahami hal tersebut, maka modul ini disajikan dalam uraian dan latihan yang mencakup beberapa kegiatan belajar sebagai berikut :
Kegiatan belajar 1 : Pengertian, Tujuan dan Fungsi Kode Etik Profesi
Kegiatan belajar 2 : Kandungan Makna Kode Etik Keprofesian
Untuk membantu anda dalam membantu modul ini, ada baik nya diperhatikan beberapa petunjuk belajar berikut.
1.       Bacalah dengan cermat bagian pendahuluan modul ini sampai anda memahami betul apa, untuk apa, dan bagai mana mempelajari modul ini;
2.       Baca sepintas bagian demi bagian dan temukan kata-kata kunci dan kata-kata yang anda anggap baru. Carilah dan baca pengertian kata-kata kunci dalam istilah teknis pada modul ini atau dalam kamus yang ada;
3.       Tangkaplah pengertian demi pengertian dari isi modul ini melalui pemahaman sendiri dan tukar pikiran dengan mahasiswa lain atau dengan tutor anda;
4.       Terapkan pengertian-pengertian etika profesi guru secara imajiner ( dalam pikiran ) dan dalam situasi terbatas melalui simulasi sejawat (peer-gruop simulation) pada saat tutorial;
5.       Mantapkan pemahaman anda melalui diskusi mengenai pengalama simulasi dalam kelompok kecil atau klasikal saat tutorial;
6.       Untuk memperluas wawasan, baca dan pelajari sumber-sumber yang relevan. Anda dapat menemukan bacaan dari berbagai sumber, termasuk dari internet;
7.       Mantapkan pemahaman anda dengan mengerjakan latihan dan melalui kegiatan diskusi dalam kegiatan tutorial dengan mahasiswa lainya atau teman sejawat;
8.       Jangan dilewatkan untuk mencoba menjawab soal-soal yang di tuliskan pada setiap akhir kegiatan belajar. Hal ini berguna untuk mengetahui apakah anda sudah memahami dengan benar kandungan bahan belajar dalam modul ini;

 Untuk menjawab soal tes formatif secara lengkap, Anda dapat mengacu pada uraian materi dalam modul ini. Cocokanlah hasil jawaban anda dengan kunci jawaban tes formatif  yang ada pada bagian belakang modul. Hitunglah jawaban anda yang benar, kemudian gunakan rumus dibawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan anda.
Rumus :                            Jumlah jawaban anda yang benar
Tingkat penuasaan = _______________________________x100%
                                                     10
Arti Tingkat Penguasaan :
90% - 100%                   = Baik sekali
80% - 89%           = Baik
70% - 79%           = Cukup
          <69%          = Kurang

Kalau anda mencapai tingkat penguasaan 80% ke atas, Anda dapat meneruskan dengan modul berikutnya, akan tetapi apabila tingkat penguasaan anda masih di bawah 80%, Anda harus masih mengulang untuk mempelajari modul ini, terutama bagian yang belum Anda kuasai.
PENGERTIAN, TUJUAN DAN FUNGSI KODE ETIK PROFESI
profesi hendaknya memiliki kode etik yang memberikan arti dalam penentuan, pemertahanan, dan peningkatan standar profesi. Tanpa kode etik, orang akan sewenang-wenang berbuat sesuka hatinya. Mereka akan menjalankan pekerjaan tanpa aturan. Hornby, dkk. (1962) mendefinisikan kode etik secara leksikal sebagai berikut :
1)      “Code as colletion of laws arranged in a system; or, system or rules and principles that has been accepted by society or a class or group of people”.
2)      “Ethic as system of moral principles, rules of conduct”.
Secara harfiah, “kode” artinya aturan, dan “Etik” artinya kesopanan (tata susila), atau hal-hal yang berthubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan. Dengan demikian, kode etik keprofesian (professional code of ethic) pada hakekat nya merupakan suatu sistem peraturan atau perangkat prinsip-prinsip keprilakuan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan organisasi keprofesian tertentu.
Sehubungan dengan hal tersebut, tidak lah terlalu salah kalau dikatakan bahwa kode etik profesi merupakan penangkal dari kecenderungan manusiawi seorang pemegang profesi dari penyelewengan. Kode etik juga merupakan perangkat untuk mempertegas atau mengkristalisasi kedududukan dan peran pemegang profesi serta sekaligus melindungi profesi mya dari hal-hal yang merugikan dirinya.
Dalam penjelasan terdahulu, bahwa landasan normatik dalam etika profesi sudah pasti bersumber dari ajaran islam yaitu Al-Qur’an dan sunah nabi Muhammad SAW. Sesungguhnya Al-Qur’an telah banyak memberikan acuan bagi para pelaku profesi (Guru) dalam menjalankan tugas nya secara islami.
Landasan normatik etika profesi setidaknya mengandung empat elemen landasan didalam sistem etika.
a.       Landasan Tauhid
b.       Landasan Keseimbangan
c.        Landasan Kehendak Bebas
d.       Landasan Pertanggung jawaban

1.       Landasan Tauhid

Landasan tauhid merupakan landasan yang sangat filosofis yang dijadikan sebagai pondasi utama sebagai seorang muslimyang beriman dalam menjalankan fungsi kehidupannya. Seperti yang dinyatakan firman Allah di dalam Al-Qur’an pada surat Al-An’am ayat 126 dan 127 sebagai berikut
Dan Inilah Jalan tuhanmu;( jalan )yang lurus, sesungghnya kami telah menjelaskan ayat-ayat (kami) kepada orang-orang yang mengambil pelajaran. Bagi mereka (disediakan) darussalam (surga) pada sisi tuhanya dan dialah pelindung mereka disebabkan amal-amal saleh yang selalu mereka kerjakan.
Sikap dan perilaku atau perbuatan yang lurus yang dinyatakan dalam surat ini secara logis mencerminkan sikap dan perbuataan yang benar, baik, sesuai dengan perintah –perintah Allah dan sesuai dengan tolak ukur dan penilaian Allah (bersikap mutlak atau pasti kebenaranya).
Dengan unsur daya materi dan akal, daya insting, emosi, dan unsur spiritual yang dimiliki manusia, manusia punya potensi untuk berkreasi untuk menciptakan metode, proses pengembangan budaya dalam membangun eksitensi manusia dengan fasilitas tersebut.

2.       Landasan Keseimbangan

Ajaran islam memang berorientasi pada terciptanya karakter manusia yang memiliki sikap dan perilaku yang seimbang dan adil dalam konteks hubungan antara manusia dengan diri sendiri, dengan orang lain (masyarakat) dan dengan lingkungan.
Ajaran islam ini juga merupakan inti dan orientasi final yang harus dicapai dan dilakukan oleh manusia dalam aktivitasnya. Ajaran Al-qur’an pada hampir segala perilaku yang dilakukan manusia termasuk dalam kegiatan profesi ini merupakan inti ajaran yang penting yang mendapat penekanan yang sangat penting. Hal ini tampak pada ajaran Al-qur’an dalam surat Al-Hadid ayat 25 Allah berfirman.
Sesungguhnya kami telah mengutus Rasul-rasul kami dengan mebawa bukti-bukti yang nyata dan telah kami turunkan bersama mereka Al-kitab dan Neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (Agama) nya dan rasul-rasulnya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah maha kuat dan maha perkasa.
Surat Al-Anfaal ayat 29:
Katakanlah: “Tuhan ku menyuruh menjalankan keadilan”. Dan (katakanlah): “Luruskanlah muka (diri) mu disetiap sholat dan sembahlah Allah dengan mengikhlaskan ketaatan mu kepada-Nya. Sebagai mana dia telah menciptakan kamu pada permulaan (demikian pula lah) kamu akan kembali kepada-Nya”.
Demikian juga dalam filsafat etika bahwa keadilan ini merupakan asas etika. Hal ini seperti yang kita perhatikan pada de ethic of aristoteles (thomson) V Bab 1 hal 141 menyatakan bahwa keadilan adalah keutamaan yang sempurna dan tidak bersifar pribadi karena ia berkaitan dengan banyak orang atau masyarakat.
Allah sendiri unya nama didalam Asmaulhusna Al-Adil. Karenanya sifat Tuhan dan nama Allah merupakan cermin dari sifat dan acuan yang patut ditiru oleh manusia dalam prilakunya terhadap diri sendiri, orang lain atau masyarakat dan lingkungan fisik yang harus mencerminkan sifat adil ini.

3.     Landasan Kehendak Bebas

Islam sangat memberikan keleluasaan terhadap manusia untuk menggunakan segala potensi sumber daya yang dimiliki. Demikian juga kemerdekaan manusia, islam sangat memberikan kelonggaran dalam kebebasan berkreasi dalam melaksanakan profesi. Karena manusia disuatu sisi memiliki atau dianugrahi oleh Allah unsur atau potensi emosi, akal daya nalar atau argumentasi. Namun disisi lain manusia dianugrahi oleh Allah berupa kemampuan dasar spiritual, akal budi, dan insting sehingga dengan potensi budaya yang mampu membedakan manusia dengan makhluk lain yang diciptakan Allah dimuka bumi. Kebebasan manusia dalam berkreasi menggunakan potensi sumber daya dalam pilihanya ada dua konsekuensi yang melekat pada pilihan-pilihan penggunaan tersebut. Disatu sisi ada niat dan konsekuensi buruk yang dapat dilakukan dan diraih, terdapat konsekuensi baik dan buruk oleh manusia diberikan kebebasan untuk memilih tentu sudah harus diketahui sebelumnya sebagai suatu resiko dan manfaat yang bakal diterimanya. Hal ini sesuai dengan fiman Allah dalam surat An-Nisa ayat 85
Barang siapa yang memberikan syafaat yang baik, niscaya ia akan memperoleh bahagian (pahala) daripadanya. Dan barang siapa yang memberikan syafaat yang buruk, niscaya ia akan memikul bagian (dosa) daripadanya. Allah maha kuasa atas segala sesuatu.
Tapi harus diingat bahwa dalam memfungsikan potensinya, manusia membutuhkan orang lain dalam melaksanakan kerja sama untuk melakukan prestasi-prestasi atau produktivitas dan hasil budi daya (kebudayaan) nya. Oleh karena itu dalam berprestasi ini manusia tidaklah sendirian dalam menggapai prestasi-prestasi tersebut. Tetapi hasil jerih payah kreativitas tersebut di peroleh karena ada juga fungsi keterlibatan masyarakat sebagai pemilik sumber daya lain termasuk masyarakat luas sebagai pendukung.
Didalam Al-quran manusia diberikan kebebasan sekaligus memberikan pedoman atau landasan dan koridor yang tujuanya antar lain untuk memperoleh kesejahteraan bersama diantara manusia-manusia lain yang berkeadilan dan peradaban tinggi yang dilakukan dengan menjunjung tinggi kejujuran, keserasian dalam kehidupan seperti halnya dinyatakan Al-quran sebagai telah dinyatakan pada landasan keseimbangan atau keadilan di atas.

4.     Landasan Pertanggungjawaban

Segala kebebasan dalam melakukan segala aktivitas manusia, maka tidak lepas dari pertanggungjawaban yang harus diberikan manusia atas aktivitas yang dilakukan. Mengingat bahwa manusia dengan segala wasilah al hayat yang dikuasakan oleh Allah kepada manusia ini bukanlah kepemilikan sesungguhnya secara hakiki, namun manusia dengan segala fasilitas dan sarana kehidupan yang memiliki secara amanah ini hanya sekedar diserahi amanah untuk mengelola secara benar sesuai yang diberikan petunjuk-petunjuk (manhaj al hayat) oleh Allah didalam Al-quran dan sunnah nabi.

Sudah tentu manusia yang sudah dititipi amanah dalam mengelola sumber daya ini harus mempertanggungjawabkan kepada Allah sebagai pemilik yang sebenarnya baik didunia maupun di akhirat kelak.
Surat Al-Mudasir ayat 38
“Tiap-tiap diri mempertanggungjawab atas apa yang telah diperbuatnya”
Kebebasan yang dimiliki manusia dalam melaksanakan tugasnya mesti memiliki batas-batas tertentu, dan tidak dipergunakan sebebas-bebasnya tanpa batas melainkan dibatasi oleh koridor hukum, norma, dan etika (manhaj al hayat) yang bertuang didalam Al-Quran dan sunnah Rasul yang harus dipatuhi dan dijadikan referensi atau acuan dan landasan dalam melaksanakan tugasnya.

Oleh karena itu, adanya penerimaan suatu kode etik itu mengandung makna selain adanya pengakuan dan pemahaman atas ketentuan dan/atau prinsip-prinsip yang terkandung didalamnya, juga adanya suatu ikatan komitmen dan pernyataan kesadaran untuk mematuhinya dalam menjalankan tugas dan prilaku keprofesianya, serta kesiapan dan kerelaan atas kemungkinan adanya konsekuensi dan sanksi seandainya terjadi kelalaian terhadapnya.

Dengan demikian, maka kode etik keprofesian itu memiliki kedudukan, mkeberadaan dan kelangsungan hidup suatu profesi di masyarakat.
Perangkat kode etik itu pada umumnya mengandung muatan yang terdiri atas preambul dan prangkat prinsip dasarnya. Preambul lazimnya merupakan deklarasi inti yang menjiwai keseluruhan perangkat kode etik yang bersangkutan. Sedangkan unsur berikutnya lazimnya memuat prinsip-prinsip dasarnya, antara lain bertalian dengan:
Tanggung jawab, kewenangan (kompetensi) , standar moral dan hukum, standar unjuk kerja termasuk teknik dan instrumen yang digunakan atau dilibatkanya,konfidensialitas, hubungan kerja dan sejawat (profesional), perlindungan keamanan dan kesejahtraan klien, kewajiban pengembangan diri dan kemampuan profesional, termasuk penelitian, serta publisitas keprofesianya kepada masyarakat. Muatanya ada yang hanya gratis besar saja dan ada pula yang disertai rincianya.

Secara ideal memang diharapkan komitmen aplikasi etika profesi keguruan muncul dari dalam profesi itu sendiri sebagai tuntutan profesionalitas keguruan yang mendasarkan diri pada moralitas, norma, serta hukum dan perundang-undangan.
Norma yang dijadikan landasan bagi para pelaku pendidik adalah peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk dipatuhi.sedangkan moralitas yang dipergunakan sebagai tolak ukur dalam menilai baik buruknya kegiatan pendidikan yang mereka lakukan adalah cara pandang dan kekuatan diri dan masyarakat dan secara naluri atau insting semua manusia mampu membedakan benar dan tidaknya suatu tindakan yang dilakukan oleh pelaku pendidikan atas dasar kepentingan bersama dalam pergaulan yang harmonis di dalam masyarakat.dalam konteks ini ada dua acuan landasan yang dipergunakan, yaitu etika deskritif dan etika normatif.

Etika deskriptif adalah obyek yang dinilai sikap dan prilaku manusia dalam mengejar tujuan yang ingin dicapai daan bernilai sebagaimana adanya.

Etika normatif adalah sikap dan prilaku sesuai norma dan moralitas yang ideal dan mesti dilakukan oleh manusia/masyarakat.

Yang dimaksud dengan dua jalan adalah kemampuan untuk membedakan antara kebaikan dan kejahatan. Allah memberikan otonomi dalam melakukan dan mewujudkan diri (self realizations), berupa kemandirian maing-masing.
Dalam berhubungan (komunikasi), itu setiap individu di satu pihak menjadi semakin otonom, sedangkan dipihak lain terwujud penerimaan dan penghargaan pada individu yang lain.
Konsepsi islam mengenai sosialitas manusia ini disamping memelihara hubungan dengan Allah (hablum minallah), juga harus memelihar hubungan dengan manusia (hablum minannas).
Islam selalu mengajarkan kepada manusia untuk saling tolong menolong, karena manusia pada hakikatnya bersaudara.

Etika didalam islam mengacu pada dua sumber yaitu qu’an atau snnah dan hadits Nabi. Dua sumber ini merupakan sentral segala sumber yang membimbing segala perilaku dalam menjalankan ibadah, perbuatan atau aktifitas umat Islam yang benar-benar menjalankan ajaran islam. Tetapi dalam implementasi pemberlakuan sumber ini secara lebih substantif sesuai dengan tuntutan perkembangan budaya dan zaman yang selalu dinamis ini diperlukan suatu proses penafsiran, ijtihad baik bersifat kontekstual maupun secara tekstual.

Oleh karena yaitu diperlukan proses pemikiran dan logika yang terbimbing oleh nalar sehat, pikiran jernih, nurani yang cerdas dalam pemahaman ayat-ayat Al-Qur’an dan Sunnah Nabi dalam rangka memperoleh filosofi etika didalam masyarakat islam. Bukankah Allah menuntut didalam Qur’an kepada umat manusia agar menggunakan akal dalam mensikapi dan mengkritisi kehidupan yang dinamis ini.
Masalah etika merupakan pembahasan yang paling dekat dengan tuntutan agama islam. Karena didalam etika menjelaskan tentang perilaku dan sikap yag baik, tidak baik atau buruk, perilaku yang berdimensi pahala dan dosa sebagian konsekuens,i perilaku baik dan burk atau jahat menurut tuntutan agama islam dimana didalamnya di tentukan norma dan ketentuan-ketentuannya sebagaimana yang telah dilakukan ketika ilmu fiqih dan ilmu kalam oleh para ulama fiqih dan ulama kalam didalam zaman nya.

Dengan demikian pendekatan etika dalam islamadalah sjubjektifisme, yaitu suatu aliran filsafat etika yang mendasarkan pada tuntunan islam yakni wahyu Allah dalam Al-Qur’an.

Dengan perkataan lain, karena Al-Qur’an itu merupakan wahyu dimana dijamin kebenarannya secara ilmiah, maka ia dijadikan landasan kehidupan pribadi dan alam hubungan dengan masyarakat dan lingkungan. Maka etika islam secara filosofis sering menggunakan pendekatan objektifisme atau hasil penalaran yang ditemukan secara ilmiah. Didalam sistem etika islam ada sistem penilaian atas perbuatan atau perilaku yang bernilai baik dan bernilai buruk.

Demikian juga perilaku dalam menjalankan anjuran yang berdimensi sunnah seperti menjalankan amalan menolong orang yang mengalami kesulitan , bersedeka , berinfaq, membangun ekonomi umat supaya makin sejahtera, membuka lapangan kerja bar untuk menampung dan mengatasi tingkat pengangguran, mencegah tercemarnya lingkungan hidup, memberi manfaat dan pelayanan terbaik dan menyenangkan bagi masyarakat konsumen dan lain-lain.

Perilaku buruk yang menyangkut semua aktifitas yang dilarang oleh Allah, dimana manusia melakukan perbuatan atau perilaku burukatau jahat yang akan mendatangkan dosa bagi pelakunya. Sebagai contoh anatara lain perbuatan zalim terhadap Allah dengan dengan tidak mensyukuri atas nikmat yang telah Allah berikan.
Pada prinsipnya prilaku buruk atau jahat dapat merugikan diri sendiri, oranglain dan lingkungan hidup terhadap peraturan atau perundang-undangan yang berlaku didalam masyarakat.
Secara filosofis perilaku atau tindakan manusia dinilai baik atau buruk (jahat) dari sudut pandang logika (ilmu) dengan potensi kodrat alamiahnya maupun secara nalar argumentasi agama yang dicoba dnalar oleh akal budi manusia.
Nilai baik atau ma’ruf dan nilai buruk atau mungkar bersifat universal. Untuk melakukan perbuatan dan menghindari perbuatan mungkar atau jahat dalam surat 3 ayat 104 sebagai berikut.

Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’uf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orangorang yang beruntung.

Maka secara filosofis, etika islam mendasarkan perilaku manusia. Sering kita temukan bahwa secara agama dinilai baikatau burukdengan alasan-alasan dan argumen-argumen ilmiah atau ilmu dan agama islam.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Dr. Yusuf Qordhowi (2001) dalam bukunya Al-Qur’an dan ilmu pengetahuan, karena kebenaran tak akan bertentangan dengan kebenaran.
Didalam etika terdapat pandangan secara teoritikdan analitis berdasarkan pada pengalaman empirik. Yakni dinilai oleh individu yang akan melakukan suatu kegiatan atau aktifitas secara sepihak (inclusif) tanpa melihat akibat yang ditimbulkan.

Pada umumnya undang-undang atau peraturan punya dasar etika keduanya tidak persis sama atau tidak bertemu dalam konteks yang sama bagi pihak lain sehingga kehidupan bersama dengan masyarakat dan lingkungan tercipta suatu hubungan harmonis bagi pihak-pihak terkait.
Kode etik pada lazim nya disusun dan disahkan melalui suatu forum (kongres atau konferensi) yang diatur dalam AD/ART.
Pada organisasi asosiasi profesional atau majelis kode etik yang mempunyai kekuatan hukumnya. Sayang seklai hingga dewasa organisasi asosiasi kependidikan, kelengkapan seperti ini (khusus PGRI) masih belum kita temukan.
Secara ideal tuntutan profesionalitas keguruan yang mendasarkan diri pada moralitas, norma, serta hukum dan perundang-undangan.
Norma yang dijadikan landasan bagin para pelaku pendidikan adalah cara pandang dan kekuatan diri dan masyarakat secara nalri atau insting semua manusia dilakukan oleh pelaku pendidikan atas dasar kepentingan didalam masyarakat.

KODE ETIK GURU INDONESIA

Guru indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, dan Negara kemanusiaan pada umumnya. Guru indonesia yang berjiwa pancasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia, terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut :
1.     Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.     Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
3.     Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembina.
4.     Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.     Guru memelihara hubuungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.     Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutudan martabat profesinya.
7.     Guru memelihara hubungan seprofesi,semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
8.     Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.     Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.



IKRAR GURU INDONESIA

1.     Kami guru indonesia,adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan takwa kepada tuhan yang maha esa.
2.     Kami guru indonesia,adalah pengemban dan pelaksana cita-cita proklamasi kemerdekaan indonesia.pembela dan pengamal pancasila yang setia pada UUD 1945.
3.     Kami guru indonesia,bertekat bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.     Kami guru indonesia,bersatu dalam wadah organisasi perjuangan persatuan guru republik indonesia,membina persatuan dalam kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.
5.     Kami guru indonesia,menjungjung tinggi kode etik guru indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap bangsa,negara,serta kemanusian.

Kode etik pada lazimnya disusun dan di sahkan serta ditetapkan oleh organisasi asosiasi profesi yang bersangkutan, melalui suatu forum formalnya (kongres atau konferensi) yang telah diatur dalam AD/ART.
Pada organisasi asosiasi profesional yang telah mapan biasanya terdapat suatu dewan atau majelis Kode Etik yang mempunyai tugas untuk bertindak sebagai penegaknya (law enforcement) sehingga kode etik tersebut berlaku secara efektif dengan kekuatan hukumnya. Sayang sekali, hingga dewasa ini di lingkungan organisasi asosiasi bidang kependidikan, kelengkapan seperti ini (khususnya PGRI) masih belum kita temukan.













LATIHAN

1.     Kajilah kode etik profesi guru dan berikan penjelasan pentingnya kode etik dalam suatu profesi
2.     Jelaskan tentang tujuan dan maksud kode etik profesi guru

RANGKUMAN

Kode etik keprofesian (professional code of ethic) pada hakekatnya merupakan suatu sistem peraturan atau perangkat prinsip-prinsip keprilakuan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan organisasi keprofesian tertentu.
Adapun maksud dan tujuan pokok diadakanya kode etik ialah untuk menjamin agar tugas-pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagai mana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagai mana layaknya. Pihak penerima layanan keprofesian diharapkan dapat terjamin hak nya untuk memperoleh jasa pelayanan yang berkualitas sesuai dengan kewajuibanya untuk memberikan imbalanya, baik yang bersifat finansial, maupun secara sosial, moral, kultural dan lainnya. Pihak pengemban tugas pelayanan keprofesian juga diharapkan terjamin martabat, wibawadan kredibilitas pribadi dan keprofesiannya serta hak atas imbalan yang layak sesuai dengan kewajibanjasa pelayanannya.
Perangkat kode etik itu pada umumnya mengandung muatan yang terdiri atas preambul dan perangkat prinsip dasarnya. Preambul lazimnya merupakan deklarasi inti yang menjiwai keseluruhan perangkat kode etik yang bersangkutan. Sedangkan unsur berikut nya lazimnya memuat prinsip-prinsip dasarnya, antara lain bertalian dengan : tanggung jawab, kewenangan (kompetensi), standar moral dan hukum, standar unjuk kerja termasuk teknik dan instrumen yang digunakan atau dilibatkannya, konfidensialitas, hubungan kerja dan sejawat (profesional), perlindungan keamanan dan kesejahteraan klien, kewajiban pengembangan diri dan kemampuan profesional termasuk penelitian, serta publiksitas keprofesiannya kepada masyarakat.


     TEST FORMATIF 1

Petunjuk : pilihlah salah satu jawaban yang dianggap paling tepat!

1.     Suatu sistem peraturan atau perangkap prinsip-prinsip keprilakukan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan organisasi keprofesian tertentu disebut :
a.     Undang-undang dasar
b.     Kode etik keprofesian
c.      Peraturan pemerintah
d.     Surat keputusan
2.     Adanya penerimaan atas suatu kode etik itu mengandung makna
a.     Adanya pengakuan dan pemahaman atas ketentuan dan / atau prinsip-prinsip yang tergantung didalamnya, juga
b.     Adanya suatu ikatan komitmen dan pernyataan kesadaran untuk memahaminya
c.      Menjalankan tugas dan prilaku keprofesianya
d.     Kesiapan dan kerelaan atas kemungkinan adanya konsekuensi dan sanksi seandainya terjadi kelalaian terhadapnya
3.     Maksud dan tujuan pokok diadakanya kode etik ialah untuk
a.     Menjamin atas tugas-pekerjaan keprofesian itu terwujud seperti biasanya
b.     Kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya
c.      Pihak penerima layanan keprofesian diharapkan memberikan haknya untuk memperoleh jasa pelayanan yang berkualitas
d.     Pihak pengemban tugas pelayanan keprofesan juga mengharapkan martabat, wibawa dan kredibilitas pribadi dan keprofesianya serta hak atas imbalan yang layak sesuai dengan kewajiban jasa pelayananya
4.     Bagi para pemakai jasa layanan profesional, kode etik memiliki fungsi untuk :
a.     Menopang kelangsungan hidup suatu profesi di masyarakat
b.     Menjadi pegangan dalam bertindak
c.      Menjadi acuan normative dan juga operasional
d.     Landasan bertindak sesuai dengan keperluanya

5.     Perangkat kode etik itu pada umumnya mengandung muatan yang terdiri atas preambul dan perangkat prinsip dasarnya. Preambil lazimnya memuat hal berikut, kecuali
a.     Deklarasi inti yang menjiwai keseluruhan perangkat kode etik yang bersangkutan
b.     Memuat prinsip-prinsip dasarnya, antara lain bertalian dengan: tanggung jawab, kewenangan (kompetensi), standar moral dan hukum,
c.      Standar untuk kerja termasuk teknik dan instrumen yang digunakan atau dilibatkan, konfidensialitas, hubungan kerja dan sejawat (profesional),
d.     Perlindungan terhadap bencana alam terhadap masyarakat.
6.     Kode etik pada lazimnya disusun dan disahkan serta ditetapkan oleh
a.     Presiden
b.     Mentri
c.      Tokoh masyarakat
d.     Organisasi asosiasi profesi yang bersangkutan,
7.     Pada organisasi asosiasi profesional yang telah mapan biasanya terdapat suatu dewan atau majelis kode etik yang mempunyai tugas untuk bertindak sebagai
a.     Penegaknya (law enforcement)
b.     Pembina
c.      Penasehat
d.     Staf ahli
8.     Landasan normatif etika profesi setidaknya mengandung empat elemen landasan didalam sistem etika, kecuali:
a.     Landasan tauhid
b.     Landasan keseimbangan
c.      Landasan bebas tak bersyarat
d.     Landasan pertanggung jawaban




9.     Landasan tauhid merupakan landasan yang sangat filosofis yang dijadikan sebagai
a.     Fondasi utama setiap langkah seorang muslim yang beriman dalam menjalankan fungsi kehidupannya.
b.     Sikap dan prilaku atau perbuatan yang mencerminkan sikap dan perbuatan yang tidak bena.
c.      Tolok ukur dan penilaian manusia yang bersifat mutlak atau pasti kebenerannya.
d.     Potensi untuk berkreasi untuk menciptakan metide, proses pengembangan budaya
10.                       Islam sangat memberikan    ..............    terhadap manusia untuk menggunakan segala potensi sumber daya yang dimiliki.
a.     Kesempitan
b.     Keleluasan
c.      Keterbatasan
d.     Kesempurnaan














KANDUNGAN MAKNA KODE ETIK PROFESI GURU

            Tuntutan idealitas terhadap gurulebih didasari bahwa guru merupakan jelmaanpari purna dari kemanusiaan sembari kita memperhitungkan sisi-sisi dan elemen kemanusiaan itu sendiri. Profesi guru kemudian terbingkai dengan nilai-nilai yang sebenarnya absurd dan simbolik.
            Namun dalam masyarakat kita, penghargaan yang tinggi terhadap guru tidak seimbang dengan rendahnya pengakuan masyarakat terhadap guru, menurut Nana sudjana dalam tabrani rusyan ( 1992:2), disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu :
1. Adanya pandangan sebagian masyarakat bahwa siapapun dapat menjadi guru, asalkan ia berpengetahuan, walaupun tidak mengerti didaktik metodik.
2. Kekurangan tenaga guru didaerah terpencil memberikan peluang untuk mengangkat seseorang yang tidak mempunyai kewenangan profesional untuk menjadi guru.
3. Banyaknya tenaga guru sendiri yang belum menghargai profesinya sendiri, apalagi berusaha mengembangkan profesi tersebut. Perasaan rendah diri karena menjadi guru masih menggelayut dihati mereka sehingga mereka melakukan penyalahgunaan profesi untuk kepuasan dan kepentingan pribadi, yang hanya akan menambah pudar wibawa guru dimata masyarakat.
            Tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utamanya mengajar. Jelaslah bahwa guru adalah tenaga profesioal di bidang pendidikan yang tugasnya adalah . Oleh karena itu, guru dituntut untuk senantiasa meningkatkan kualifikasi profesionalisme dalam bidang keguruan. Kegiatan proses belajar mengajar dengan segala aktifitasnya merupakan titik sentral bagi guru sehubungan fungsinya sebagai pendidik,  pengajar, pembimbing. Oleh karena itu, untuk menjadi guru profesional tidaklah mudah, karena ia harus memahami betul muatan pekerjaan yang terbingkai dalam rumusan kode etik keguruan. Itulah sebabnya lembaga pendidikan yang berhasil tidak hanya berasal dari gurunya yang berkualitas secara intelektual, akan tetapi juga di topang oleh kepribadian yang anggun secara moral dan intelektual.
            Sebagai seorang pendidik, seorang guru harus memiliki syarat-syarat pokok (sulani,1981:64) sebagai berikut :
1. Syarat syahsiyah ( Memiliki kepribadian yang dapat diandalkan )
2. Syarat ilmiah ( Memiliki ilmu pengetahuan yang mempuni )
3. Syarat idhafiyah ( mengetahui, menghayati dan menyelami manusia yang di hadapinya, sehingga dapat menyatukan dirinya untuk membawa anak didik menuju tujuan yang ditetapkan )
            Ketiga unsur tersebut harus menyatu dalam diri setiap guru, sehingga guru akan menjadi seorang yang mempunyai kepribadian khusus. Dari ramuan pengetahuan, sikap, dan keterampilan keguruan serta penguasaan berbagai ilmu pengetahuan yang akan dia transpormasikan pada anak didik, pada akhirnya akan membawa perubahan terhadap tingkah laku siswanya.
            Secara khusus syarat profesionalisme guru dalam islam adalah
1. Sehat jasmani dan rohani
            Kesehatan badan setidaknya sangat mempengaruhi semangat dalam bekerja ( mengajar ). Mann dalam Jamalludin ( 2002 : 54 ) menulis : “ Dalam sebuah kerja besar seperti pendidikan, kondisi fisik kalau bukan yang terpenting adalah yang pertama yang harus diperhatikan. Hanya diatas pondasi kesehatan yang kuatlah ketajaman dan kehalusan iktelek bisa di capai “.
Kesehatan bukanlah suatu pemberian, akan tetapi merupakan hasil dari kebiasaan hidup yang terencana akan selalu ada harapan untuk mencapai kebahagiaan dan keberhasilan apabila tubuh kita sehat.  Selama sehat, maka kesempatan itu akan selalu ada.
2. Bertakwa
            Menurut zakiyah daradjat ( 1992:41), guru tidak mungkin mendidik anak agar bertakwa kepada Allah, jika ia sendiri tidak bertakwa kepadanya ia adalah teladan bagi muridnya. Sejauh seorang guru mampu memberikan teladan yang baik kepada anak didiknya, sejauh itu pula ia akan berhasil mendidik mereka menjadi generasi penerus dan mulia.

3. Berilmu pengetahuan yang luas
            Guru yang kaya ilmu pengetahuan akan menjadi sumber bagi anak didik untuk menggalinya. Segala rasa ingin tahu anak didik dapat dipenuhi dengan sempurna hingga murid begitu membutuhkan sang guru. Tidak akan ada anak didik yang melecehkan sang guru, bahkan mereka bangga kepada gurunya sehingga termoivasi untuk lebih ingin intar dari gurumya. Oleh karena itu, sangatlah penting arti ilmu bagi manusia . Namun yang penting lagi adalah sosok guru sebagai pembawa ilmu pengetahuan yang di sampaikan kepada anak didiknya. Sehingga ilmu tidak hanya memperluas cakrawala berfikir, tetapi juga membawa perubahan terhadap anak didik dalam menghambakan dirinya kepada ALLAH SWT.

4. Berlaku adil
            Secara harfiah, adil berarti lurus dan tegak, bergerak dari posisi yang salah menuju posisi yang diinginknan. Adil juga berarti seimbang ( Balance ) dan setimpang ( equilibrium ). Adil adalah meletakan sesuatu pada tempatnya, tidak memihak antara 1 dengan yang lainnya. Dengan kata lain, Bertindak atas dasar kebenaran, bukan mengikuti kehendak hawa nafsunya. Sebagai mana firman allah.
            Wahai orang orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar benar menjadi penegak keadilan, menjadi aksi karena allah, biarpun terhadap dirimu sediri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. ( QS. AL-Najm : 39-42 )
5. Berwibawa
            Orang yang berwibawa tidak akan takut di cerca orang, dan akan selalu tunduk dan malu untuk melecehkan serta akan selalu menghormatinya. Menurut Sulani, Kewibawaan termasuk maqam mahmudah yang dapat menolong manusia untuk memiliki kekuatan yang bersumber dari ALLAH SWT.
6. Ikhlas
            Hendaknya guru itu adalah orang ikhlas. Ikhlas artinya bersih, murni, dan tidak bercampur dengan yang lain. Sedangkan iklas menurut istilah adalah ketulusan hati dalam melaksanakan suatu amal yang baik, yang semata karena allah. Sifat ini termasuk sifat rabbaniyyah. Sebagai sabda Nabi Muhammad Saw.
Allah tidak menerima amalan, melainkan yang ikhlas padanya dan yang di tuntut dengan keridhoan Allah “ ( HR Ibnu majah ).
7. Mempunyai tujuan yang rabbani
            Segala sesuatunya bersandar kepada allah dan selalu menaatinya, ,mengabdi kepadanya, mengikuti syariatnya, dan mengenal sifat-sifatnya. Allah berfirman dalam Al-Qur’an :
Akan tetapi dia berkata hendaklah kalian menjadi orang yang rabbani, karena kalian selalu mengajarkan al kitab (al-Qur’an) dan disebabkan kalian tetap mempelajarinya. (QS Ali Imran: 79)
8. Mampu merencanakan dan melaksanakan evaluasi
            Guru dapat membuat pelaksanaan dan melaksanakan evaluasi adalah sama peningnya dengan orang yang melaksanakan rencana tersebut. Karena sebuah perencanaan yang matang dalam sebuah proses belajar mengajar membutuhkan suatu pemikiran dan kesanggupan dalam melihat masa depan, yang akan berhasil manakala rencana tersebut juga dilaksanakan.
            Evaluasi adalah suatu proses penaksiran terhadap kemajuan, pertumbuhan dan perkembanan anak didik untuk tujuan pendidikan. Tujuannya adalah unuk mengetahui kadar pemahaman anak didik terhadap mata pelajaran, untuk melatih keberanian dan mengajak anak didik untuk mengingat kembali pelajaran yang telah diberikan.
9. Menguasai bidang yang ditekuni
            Guru harus cakap dalam mengajarkan ilmunya, karena seorang guru hidup dengan ilmunya. Guru tanpa ilmu yang dikuasai bukanlah guru lagi. Oleh karena itu, Kewajiban guru adalah selalu menekuni dan menambah ilmu lagi yang menjadi keahlian dalam mata pelajaran tertentu.
Dalam prakteknya, guru perlu memperhatikan nilai-nilai yang dibangun dalam etika terhadap murid, orang tua murid, sekolah, masyarakat, dan pemerintah. Secara rinci dibahas di bawah ini .


Kode etik guru terhadap murid
 Kode etik guru terhadap murid membangun atas dasar nilai nilai sebagai berikut :
1. Caring ( peduli)
2. Helping ( membantu )
3. Protect (melindungi )
4. Justice ( adil )
5. Beneficence ( Berorietasi pada kepentingan anak )
6. Non Malefecence (tidak menyalahgunakan wewenang)
Kode etik Guru terhadap orang tua murid
Dibangun atas dasar nilai nilai sebagai berikut :
1. Cooperatif ( kerjasama )
2. Helping ( membantu )
3. Non malefecence ( tidak menyalahgunakan wewenang )
Kode Etik Guru Terhadap Masyarakat
Dibangun atas dasar nilai nilai sebagai berikut :
1. Cooperatif ( kerjasama )
2. Akomodatif ( Mengakomodir aspirasi Masyarakat )
3. Interaksi sosial ( Menjalani pergaulan hidup yang baik di masyarakat )
4. Non malefecence ( Tidak mnyalahgunakan wewenang )
Kode etik guru terhadap sekolah
Dibangun atas dasar nilai nilai sebagai berikut :
1. Mutualisme ( saling menguntungkan )
2. Silih asah dan silih asuh
3. Interaksi sosial
4. Non malefecence
Kode etik guru terhadap profesi
Dibangun atas dasar nilai nilai sebagai berikut :
1. Dedikasi ( pengabdian )
2. Otonomi
3. Non malefecence
Kode etik guru terhadap organisasi profesi
Dibangun atas dasar nilai nilai sebagai berikut :
1. Dedikasi
2. Patriotisme
3. Non malefecence
Kode etik guru teradap pemerintah
Dibangu n atas dasar nilai nilai sebagai berikut :
1. Dedikasi
2. Patriotisme
3. Non malefecence






LATIHAN
1. Kajilah kandungan makna kode etik profesi guru
2. Jelaskan syarat profesionalisme guru dalam islam
3. Diskusikan dan analisis kode etik keguruan yang berlaku berdasarkan kajian islam

RANGKUMAN
            Tuntutan Idealisme terhadap guru lebih didasari bahwa guru merupakan jelmaan paripurna dari kemanusiaan sembari kita memperhitunngkan sisi-sisi dan elemen kemanusiaan itu sendiri. Profesi guru kemudian terbingkai dengan nilai-nilai yang sebenarnya absurd dan simbolik.
            Guru dalam ajaran islam ditepatkan pada posisi yang tinggi setingkat di bawah kedudukan nabi dan rasul, Karena guru adalah spiritual father bagi anak didikk yang memberi santapan jiwa dengan ilmu pengetahuan. Mengamalkan ilmu dengan cara mengajarkan ilmu kepada orang lain adalah suatu pengalaman yang paling dihargai dalam islam.
            Oleh karena itu guru dituntut untuk senantiasa meningkatkan kualifikasi profesionalisme dalam bidang keguruan. Guru sebagai pendidik profesional, Secara implisit telah merelakan dirinya menerima dan memikul sebagian tanggung jawab pendidikan yang terpikul di pundak para orang tua.
            Kegiatan proses belajar mengajar degan segala akifitasnya merupakan titik sentral bagi guru sehubungan dengan fungsinya sebagai pendidik, pengajar, pembimbing. Oleh karena itu, untuk menjadi seorang guru profesional tidaklah mudah, karena ia harus memahami betul muatan pekerjaan yang terbingkai dalam rumusan kode etik keguruan.





TES FORMATIF 2
1. Adanya penerimaan atas suatu etika profesi itu mengandung makna berikut, Kecuali :
     a. Adanya pngakuan dan pemahaman
     b. Adanya suatu ikatan komitmen
     c. Pernyataan kesadaran untuk mematuhinya
     d. Menolak Konsekuensi dan sanksi
2. Adapun maksud dan tujuan pokok diadakannya etika profesi iakah untuk
     a. Menjamin agar tugas-tugas pekerjaan keprofesian terwujud
     b. Layanan keprofesian dapat terjamin
     c. Memperoleh jasa pellayanan berupa imbalan
     d. terjamin martabat, wibawa dan kredibilitas pribadi
3. Bagi para pengemban tugas profesi, etika profesi akan mejadi
      a. acuan normatif dan juga operasional
      b. tuntutan kepada pihak yang berwenang
      c. landasan bertindak sesuai dengan keperluannya
      d. pemberlakuan sanksi keprofesian bagi pihak-pihak yang terkait
4. Perangkat kode etik itu pada umumnya mengandung muatan yang terdiri atas preambul dan    perangkat prinsip dasarnya. Preambul lazimnya merupakan
      a. Deklarasi inti
      b. prinsip-prinsip dasarnya
      c. standar moral dan hukum
      d. standar unjuk kerja
5. Guru harus sehat jasmani dan rohani dalam menjalankan tugasnya, karena akan :
      a. menghambat pelaksanaan pelaksanaan pendidikan
      b. memberikan kepuasan dalam bekerja
      c. menyelesaikan setiap persoalan
      d. mendukung tercapainya keberhasilan pendidikan
6. Kata takwa berasal dari akar kata “waqa – yaqy – wiqayah”, yang berarti
      a. membiarkan
      b. mendekat
      c. berani
      d. berhati-hati
7. Guru yang kaya ilmu pengetahuan akan menjadi
     a. sumber informasi bagi anak didik
     b. kesempurnaan bagi dirinya
     c. membutuhkan sang guru
     d. Melecehkan sang guru
8. Adil berarti seperti dibawah ini, kecuali
     a. Lurus dan tegak
     b. seimbang dan setimpang
     c. tidak memihak antara satu dengan yang lainnya
     d. bertindak atas dasar keinginan dan mengikuti kehendak hawa nafsunya
9. Kalau saja sifat ikhlas itu hilang dari pribadi guru, dikhawatirkan yang terjadi adalah
     a. sikap saling menghargai diantara para guru
     b. memperhatikan pendapat orang lain
     c. muncul sifat egois yang didukung oleh hawa nafsu
     d. menggapai kemuliaaan allah
10. Rencana yang dilakukan guru harus berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan maang dan melibatkan aspek aspek sebagai berikut, kecuali:
     a. kebijakan
     b. perasaan
     c. prosedur
     d. program 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar